BANGKA BARAT, LASPELA– Kembali, Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid19 Bangka Barat memberikan sanksi tegas dengan menjemput paksa 12 orang ABK Kapal PT Timah yang turun di dermaga Peltim Unmet Muntok, untuk dikarantina di gedung Diklat Pemkab Bangka Barat, Rabu (3/6/2020) sore
Sekretaris Gugus Tim Percepatan Penanganan Covid19 Bangka Barat, Sidarta Gautama selaku koordinator penjemputan tersebut mengatakan penyebab dilakukan penjemputan tersebut karena ABK tidak mengindahkan larangan untuk turun dari Kapal.
” Dia (12 ABK) ini turun dari kapal, itu aja masalahnya, kalau dia tetap di kapal nggak perlu dibawa, kita juga repot ini kamarnya kurang rupanya, nggak cukup kan 12 ini. Kita juga masih ada yang ditunggu dari Jebus itu kan,” ujar Sidarta.
Walaupun diketahui 12 orang tersebut telah dilakukan rapid test oleh PT Timah dengan hasil non reaktif, namun pihaknya tetap akan memastikan mengingat kapal tersebut pernah terkontak dengan Kapal Singkep 1 Sungailiat.
” Kapalnya ada kontak dengan Singkep, kapalnya aja yang kontak tapi orangnya kita belum tahu. Makanya harus di PE (penyelidikan epidemologi) dulu. Ini kita antisipasi, orang keluar – keluar dari kapal yang kita tahu kontak dengan kapal yang ada positifnya kita wajib waspada, daripada kita biarin nanti hasilnya fatal,” tegas Sidarta
Hasil PE dikatakan Sidarta nantinya akan menjelaskan status 12 ABK tersebut, dan penanganan selanjutnya demi keamanan Bangka Barat agar tetap pada zona hijau.
” Makanya ini mau di PE, rekomendasi untuk menentukan apakah dia ini OTG, ODP, kan belum jelas itu, orang 12 ini belum ada status, 12 orang tersebut merupakan ABK Kapal Timah 6 dan tongkang Tagboat T24 milik PT. Timah,” pungkasnya.(*)