SUNGAILIAT, LASPELA — Akibat menyetubuhi anak dibawah umur, kini TR (17) harus berurusan dengan hukum.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada 27 Mei 2020 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, TR ini mengajak korban datang kerumahnya untuk membahas permasalahan pribadi. Namun saat di dalam rumah tersebut sempat terjadi cekcok keduanya, hingga TR mendorong korban DN hingga terjatuh. Dan saat itulah tersangka TR langsung melakukan aksi bejatnya,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, Setelah itu korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungailiat.
“Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim Polsek Sungailiat langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka dengan sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Sementara, tersangka TR sendiri mengaku aksi tersebut dilakukan lantaran cemburu melihat korban (mantan-red) jalan dengan laki-laki lain.
Akibat perbuatannya, TR dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (mah)