Menuju New Normal, Bupati Beltim : Banyak Yang Harus Dipersiapkan

MANGGAR, LASPELA – Kabupaten Belitung Timur masuk dalam 102 daerah yang diberikan kewenangan untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau new normal karena dinyatakan dalam  kawasan zona hijau. Walaupun demikian, Pemerintah Kabupaten Beltim tetap mengacu pada aturan dalam penerapan tatanan yang normal, Selasa (2/6/2020)

Dalam rapat persiapan pelaksanaan tata kehidupan baru masyarakat produktif dan aman dari Covid- 19 di ruang Bapelitbangda Beltim, Bupati Beltim Yusli Ihza mengatakan jika Pemkab Beltim belum membuat keputusan terkait new normal, hal ini disebabkan banyak komponen yang harus dilibatkan dalam memutuskan new normal.

“Dalam rapat kita belum membuat keputusan karena arahan ketua gugusan pusat kepada bupati/walikota agar dalam pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA, DPRD dan melibatkan segenap komponen yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa,” ungkap Bupati Beltim Yuslih Ihza.

Bupati Yuslih juga menyampaikan bahwa banyak yang harus dipersiapkan pemda dalam menjalani tatanan kenormalan baru, salah satunya revitalisasi kehidupan. Revitalisasi kehidupan adalah upaya untuk menggiatkan kembali sektor-sektor vital yang terdampak Covid-19. Prasayaratnya yakni pra kondisi berupa kajian untuk mengetahui kondisi saat ini di Beltim, penjadwalan dalam menjalankan tatanan kenormalan baru, prioritas, koordinasi pusat dan daerah.

“Beltim memang zona hijau, namun tugas berat kita tetap mempertahankannya. Penerapan new normal bukanlah serta merta diterapkan gugus tugas masih harus melakukan kajian secara cermat untuk menentukan teknik-teknik atau kapan serta prioritas sektor yang akan dilaporkan. Pra kondisinya harus dimatangkan dulu, tahapan demi tahapan harus kita penuhi. Semua itu segera dilakukan untuk dibahas termasuk sektor-sektornya,” jelas Yuslih.

Sementara itu, Ketua DPRD Beltim Fezzy mengungkapkan perlunya pemda mengatur berbagai sektor dalam penerapan new normal.

“Beltim merupakan satu-satunya zona hijau di Babel. Pemda harus mengatur itu, ada beberapa yang harus diatur dalam aturan new normal. Kalau pemda diberi wewenang untuk membatasi ya kita batasi seperti dunia pendidikan yang kewewenanganya di kabupaten. Kalau beribadah, pemda bisa buat surat edaran dengan aturan protokol kesehatan termasuk warkop. Pemda bisa atur itu mana yang new normal dan yang bisa kita batasi,” jelas Fezi.(*)