Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Dituding lakukan pelecehan seksual terhadap NY yang merupakan salah satu staf di Disnaker Provinsi Kepulaua Bangka Belitung, Kepala Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnaker Babel, Effendi, Selasa (2/6/2020) pagi mendatangi Polda Bangka Belitung (Babel).
“Disini saya merasa dirugikan karna saudari NY yang satu kantor dan merupakan staf saya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap saya dengan fitnah tuduhan telah melakukan pelecehan seksual, maka hari ini saya mendatangi Polda Babel untuk membuat laporan pengaduan.
Menurut Effendi fitnah keji tersebut berawal dari adanya surat panggilan dari Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bangka Belitung, Sahirman untuk meminta keterangan sehubungan dengan adanya pelanggaran disiplin yang diakukannya.
“Jujur waktu saya memenuhi panggilan dari Pak Sahirman ini, saya tidak tau pelanggaran disiplin apa yang saya lakukan,” ujarnya.
Ketika memenuhi panggilan Kepala Dinas BKPSDM ini ternyata, Sahirman bukan meminta keterangan tetapi malah memeriksa saya sebagai tertuduh melakukan pelecehan seksual kepada NY salah satu staf di Disnaker Provinsi Babel yang satu kantor dan merupakan staf dirinya.
“Aku tidak mengakui tuduhan pelecehan seksual kepada NY anak buah saya yang juga seorang PNS ini,” ucapnya.
Namun kata Effendi, dirinya terus di tekan oleh Sahirman untuk mengaku, namun ia tetap tidak mengaku karena tidak pernah melakukan pelecehan tersebut.
Tuduhan tersebut kata Effendi, berdasarkan laporan dari NY kepada istri Gubernur bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual dengan cara menggosok gosok paha NY dan mencolet pantat nya pada saat rapat.
Tudahan tersebut ia anggap telah menzolimi dirinya karena tanpa bukti yang jelas dan syarat dengan rekayasa karena menurut mereka terjadi pada 2 November 2019 lalu.
“Kalau November 2019 kenapa baru lapor sekarang dan buktinya apa?, dan pada itu tidak ada rapat sama sekali, ini tidak benar?”, saya tetap teguh mengatakan bahwa saya tidak melakukan itu,” jelasnya.
Sahirman juga kata Effendi tidak boleh menuduh dirinya melakukan pelecehan dengan alasan pemanggilan disiplin tetapi menuduh melakukan pelecehan seksual.
Effendi menjelaskan, dalam pemanggilan ini, dirinya dipaksa mengundurkan diri dari jabatannya atau berhenti dengan tidak hormat.
Merasa Dizolimi dengan tuduhan tersebut, Effendi, Selasa pagi (2/6/2020) mendatangi SPK Polda Babel untuk melaporkan tindakan fitnah secara tertulis kepada penguasa yang dilakukan oleh NY.
“Buktinya surat pengaduannya kepada pengusaha ada, saya laporkan juga NY ini melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” tegasnya.
Sedangkan untuk Sahirman kata Effendi juga akan ikut sebagai terlapor, karena surat panggilannya pelanggaran disiplin tetapi menfitnah saya melakukan pelecehan seksual.
“Saya sekarang terzolimi karena fitnah tersebut saya di rugikan lahir dan batin maka sekarang saya melapor pengaduan fitnah yang sudah direkayasa, untuk mendukung laporan saya ini sudah ada saksi yang saya ajukan karena saksi ini duduknya di sebelah ruangan saya,
Jadi mereka tau kalau memang saya melakukan pelecehan mereka jerit saja sudah kedengaran,” ungkapnya.
Namun sayangnya laporan Effendi ini belum bisa di proses BAP dengan alasan Polisi akan melakukan diskusi pimpinan terlebih dulu, bila memang terjadi tindakan pidana baru akan memanggil Effendi untuk di BAP.
*Sahirman : Saya Persilahkan Effendi Membawa Persoalan Ini ke Ranah Hukum
Secara terpisah, Kepala BKPSDM Babel Sahirman sendiri mempersilahkan Effendi untuk membawa persoalan ke ranah hukum sesuai laporan ke Mapolda Babel. “Ya, kita tunggu saja hasil kepolisiannya,” sebutnya.
Namun ditegaskan Sahirman, bahwa proses yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur. Berawal dari laporan dari seorang ASN perempuan dan tenaga honerer perempuan yang merasa dilecehkan secara fisik oleh Effendi.
“Sebelum sidang disiplin, ASN dan honorer ini kami panggil. Kita tidak mau ini menjadi fitnah, berikut kami panggil juga para staf yang ada ditempat sebagai saksi. Ini sebelum diperiksa di sidang displin,” tuturnya.
Dan pengakuan dari kedua perempuan tersebut, kata Sahirman, memang benar bahwa ada kontak fisik yang dirasakan para pelapor ini adalah suatu pelecehan.
“Kami tanya bener dak, jawab ASN dan honorer ini bener ada colek-colek. Kemudian kami tanya pak Effendi, apa ini mau diteruskan dalam bentuk tim. Kata pak Fendi tidak usah, dia mengaku salah, dan khilaf,” ujarnya.
Setelah itu, disebutkan menyusul ada surat pengunduran diri sebagai ASN karena yang bersangkutan dipaksa, Sahirman membantah bahwa tidak ada sama sekali paksaan.
“Saya tidak pernah memaksa pak Fendi ini untuk mengundurkan diri sebagai ASN, bukan saya yang minta, atau apalah. Kita tidak punya kekuatan untuk itu. Hanya kita jelaskan pilihannya, mau tetap diperiksa atau mundur,” terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut Sahirman, perkara ini dianggap selesai. Hal ini juga kami sampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan ke Gubernur. “Pak Gubernur setuju dia mundur, tapi ditahan pak Sekda. Pak Fendi juga masuk dalam pertimbangan kami di proses pengisian jabatan,” tutupnya.
Sementara, NY ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya bersedia akan menjawab konfirmasi terkait persoalan ini secara lengkap dengan media melalui konfrensi pers yang akan digelar besok, Rabu (3/6/2020).(wa)