Aset Dinas Kelautan Dan Perikanan Beltim Terbengkalai, Komnaspan Babel Geram!!!

MANGGAR, LASPELA – Ketua Dewan Komite Wilayah (DKW) Komite Nasional  Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) Provinsi Bangka Belitung, Menuntut kejelasan dan tanggung jawab Pemkab Beltim atas terbengkalainya aset Daerah yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Beltim, Senin (1/6/2020)

Terbengkalainya aset Daerah/Negara Dimas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung Timur berupa Gedung, Kolam Budidaya serta Kapal Pengawas, Membuat Ketua DKW Komnaspan Babel M. Noor menjadi Geram.

M. Noor menjelaskan kegeramannya itu didasari oleh tidak ada tanggung jawab dari pengelola aset daerah, dan terkesan di biarkan. Padahal dalam mengelola aset daerah/negara ada undang – undang yang berlaku dan bisa dijerat dengan pasal KUHP.

“Bahwa dalam rangka mendukung Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur yang bersih, dan transparansi dalam pengelolaan Aset Daerah sebagaiman aturan perundang –
undangan yang berlaku untuk menjelaskan atas terbengkalainya beberapa bangunan dan Kapal di Dinas Kelautan dan
Perikanan Kab. Beltim sehingga mengakibatkan barang Milik Daerah/Negara tidak dapat digunakan/dipakai bahkan terkesan dilakukan pembiaran,” ungkap M. Noor.

Beberapa Asset tersebut Antara lain :
1. Pembangunan Gedung di Kawasan Pelabuhan Perikanan Manggar yang saat ini terbengkalai dan mebuat lokasi pelabuhan terkesan kumuh.

2. Pembangunan Kolam Budidaya Ikan Air Payau di wilayah Trafo Mayang Beltim yang terbengkalai bahkan rusak.

3. Terbengkalainya Kapal Pengawas Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Beltim di depan Dermaga PPI Manggar yang terkesan dilakukan pembiaran hal ini juga bisa berakibat
tergganggunya Kapal Nelayan yang bersandar di pelabuhan tersebut.

“Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Warga Negara maka selanjutnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung harus menjelaskan dan sekaligus
bertanggungjawab atas terbengkalainya Aset tesebut sebagaimana di sebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pasal 8 ayat (1) dan (2),” tegas M. Noor.(*)