Rancangan Perda Peraturan Pelanggaran Protokol Covid-19 Siap Diajukan

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah kembali memimpin rapat teknis lanjutan terkait rancangan peraturan tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, berlangsung di Ruang Rapat Wagub Kepulauan Babel, Kamis (28/5/2020).

Rapat sebelumnya dijelaskan, bahwa Pemprov Babel akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk keluar rumah, sehingga dapat beraktivitas kembali di tengah pandemi Covid-19, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid -19, sehingga masyarakat tidak tertular virus tersebut.

Wagub mengatakan, tujuan Pemprov Babel memberikan kelonggaran ini supaya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan keluarganya, yang selama ini dirumahkan akibat pendemi virus Corona.

Menurutnya, kelonggaran ini tentunya bersyarat, anjuran kesehatan protokol Covid-19 harus diikuti oleh seluruh masyarakat, yang melanggar akan ada sanksi.

Untuk itu, pihaknya bersama biro hukum, dinas kesehatan, biro pemerintahan, Ketua BNPB Mikron Antariksa, dan Asisten I Yulizar Adnan, Asisten II Setda Babel telah merancang rumusan Perda Covid -19, sebagai payung hukum sanksi Covid -19 .

“Sektor yang diatur dalam perda ini, antara lain tentang fasilitas umum, seperti penerapan protokol Covid di RSUD yang ada di masing-masing daerah, penerapan protokol Covid di dunia pendidikan, rumah makan, hotel, dan semua fasilitas umum lainnya. Setelah dievaluasi yang dilakukan oleh gugus tugas Covid dan ternyata ada pelanggaran, petugas bisa memberikan hukuman karena sudah ada payung hukum ini, bentuk sanksi ini berupa teguran lisan, tertulis, atau denda berupa uang. Yang berhak memberikan tindakan ini yaitu petugas protokol Covid-19 provinsi bekerja sama dengan protokol covid di kabupaten/kota.
Hal ini kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Wagub menjelaskan, draf ini segera kami sampaikan ke Gubernur Erzaldi, dan apabila draf tersebut disetujui, maka draf ini segera disampaikan kepada DPRD untuk diparipurna menjadi perda.

Wagub berharap minggu pertama di bulan Juni 2020, Perda Covid-19 di Babel segera diterapkan, sehingga dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus ini dapat dituntaskan, karena sudah ada kepastian hukum.

Apabila ini terjadi, berarti Babel yang pertama sudah melaksanakan Surat Edaran Mendagri No. 440 Tahun 2020, mengenai Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid -19.

Wagub yakin, suasana menuju kehidupan normal kembali dapat terwujud apabila perda ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya.rill/(wa)