Masa Libur Sekolah Diperpanjang, Bagaimana Dengan Pondok Pesantren ?

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka telah mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa belajar siswa di rumah.

Langkah tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Bangka.

Lalu bagaimana dengan sekolah dibawah naungan kementrian agama termasuk pondok pesantren.

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bangka, Syaipul Zohri mengatakan akan memperpanjang masa belajar siswa di rumah hingga 13 Juni 2020 mendatang.

“Sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah bahwa SD dan SMP diperpanjang, jadi sekolah yang dibawah kementrian agama atau sifatnya vertikal akan menyesuaikan juga,” ungkap Syaipul, Jumat (29/5/2020).

Sementara itu, terkait akan diberlakukannya new normal khususnya di pondok pesantren , Syaipul mengatakan masih menunggu keputusan dari Kementrian Agama RI.

“Pemberlakuan new normal di sekolah dengan di pondok pesantren itu berbeda, kalau di pondok pesantren kegiatan-kegiatan itu lebih banyak tidak hanya sekolah saja tapi juga kegiatan lainnya.

“Kalau di pondok pesantren itu lebih berat, kalau disekolah mungkin dilakukan pengecekan suhu, terus memakai masker dan diatur jarak duduknya. Kalau dipesantren itu suatu saat pasti berkumpul ratusan bahkan ribuan santri,” terangnya.

Terlebih, kata Syaipul, tak semua pondok pesantren mempunyai fasilitas yang memadai untuk tempat tidur para santri.

“Dalam keadaan normal saja para santri tidurnya berdesakan, kalau sistem new normal ini diberlakukan apakah pesantren itu mempunyai fasilitas, nah kebijakan inilah yang masih digodok oleh kementrian pusat,” tandasnya (mah)