KOBA, LASPELA- Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Rusdi, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan atau surat edaran dari KPU pusat terkait pemungutan suara pada Pilkada 2020 yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020.
Berkenaan dengan hal itu, Rusdi mengungkapkan bahwa jika sudah ada peraturan ataupun surat edarannya, maka pihak KPU Bateng selanjutnya akan mengaktifkan kembali anggaran Pilkada yang sempat dibekukan.
“Kami juga akan kembali mengaktifkan anggota Panitia Pemungut Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPS ini nantinya akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),” kata Rusdi, Jumat (29/5/2020).
Rusdi menambahkan bahwa tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020, namun untuk kepastiannya ia juga belum bisa menjamin, karena lagi-lagi ia mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu peraturan atau surat edaran dari KPU pusat.
“Itu menurut kabar-kabar yang saya dengar saja, untuk lebih pasti kami masih menunggu peraturan atau surat edaran dari KPU pusat,” pungkas Rusdi.(*)