Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – JP alias DP (37) warga Sungai Selan, Bangka Tengah dibekuk Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga hendak edarkan sabu sabu di wilayah hukum Polres Basel, Rabu, 27 Mei 2020 pukul 08.30 Wib.
Tersangka JP diduga berperan memiliki, membeli, menguasai, mengedarkan,penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Payak Ubi, kecamatan Toboali.
Kabag Ops Kompol Rusnoto mengatakan penangkapan tersangka JP dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yandrie C Akip beserta anggota Resnarkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A-312/V/2020/BABEL/RES BASEL, tanggal 27 Mei 2020.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamanakan, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,95 gram, 1 buah mobil minibus warna hitam merk Nissan levina BN 2467 HB dan 1 bungkus bekas rokok kotak A1 warna hitam,” kata Rusnoto.
Ia menyebutkan untuk tersangka JP merupakan DPO Dalam perkara tersangka Lisar Als Gogong di kampung payak Ubi Suka Damai, Toboali.
“Anggota Polres Bangka Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kampung payak ubi sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota melakukan lidik dan penggerebekan di halaman depan rumah,” ujarnya.
Untuk tersangka patut diduga Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pra)