DAU Bangka Barat Akhirnya Digulirkan Sebesar 11 Milyar

BANGKA BARAT, LASPELA– Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang beberapa waktu yang lalu sempat tertunda karena sanksi dari Kementerian Keuangan RI, akhirnya dicairkan.

Sanksi diberikan berdasarkan Keputusan Menkeu bernomor 10/KM.7/2020 tentang daerah yang ditunda DAU disebabkan oleh realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 yang tidak dilaporkan secara lengkap dan benar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Barat Abimanyu di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2020)

” Kita di Bangka Barat sebelumnya terkena penundaan 30 persen DAU, karena kita belum memenuhi ketentuan SKB menteri terkait refocusing anggaran dari APBD 2020 untuk penanganan virus korona (covid-19). Dimana waktu itu refocusing dana kita belum mencapai 50% belanja barang dan jasa serta belanja modal sehingga kita tertunda,” jelas Abimayu

Penundaan DAU tersebut, dikatakan Abimayu segera direspon oleh Pemkab bersama legislatif sehingga tidak berlarut-larut, dan DAU tersebut digulirkan sebesar 11 Milyar dan akan kembali berjalan normal.

“Akhirnya kita dapat pemotongan refocusing dana dimana untuk belanja barang jasa sekitar 53% dan belanja modal 48%. Maka sesuai surat keputusan bersama (SKB) dilaporkan ke kementerian keuangan. Jadi pada tanggal 14 Mei kita laporkan kembali hasil refocusing kita, sehingga berdasarkan hasil verifikasi mereka, dinyatakan sudah memenuhi ketentuan makanya pada tanggal 20 Mei kemarin, kekurangan dana DAU yang ditunda 30% atau sekitar Rp 11 miliar itu akhirnya sudah disalurkan. Jadi ini sudah clear, sehingga bulan berikutnya sudah kembali normal,” pungkas Abimayu.(*)