DPRD Bangka Barat Tanggapi LKPJ Bupati Dengan 14 Point Rekomendasi

BANGKA BARAT, LASPELA– DPRD Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat paripurna pengambilan keputusan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Bangka Barat tahun 2019 di Gedung Mahligai Betason 2, Rabu (20/5/2020).

Diketahui bahwa LKPJ Bupati Bangka Barat tahun 2019 telah disampaikan Bupati Markus SH, pada rapat paripurna, tanggal 8 April 2020.

Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menjadikan rekomendasi dan catatan dari Pansus serta Pokja DPRD untuk melakukan perbaikan kedepannya.

Rekomendasi dibacakan oleh Amir Hamzah selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat yang mengatakan bahwa Pansus dibantu Kelompok Kerja yang terdiri dari Komisi Komisi yang ada di DPRD, telah melakukan pembahasan dengan menghasilkan 14 point rekomendasi.

Point pertama, DPRD menilai sistem lelang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang tidak jelas menyebabkan rendahnya serapan anggaran dan lemahya SDM. Hal ini diperkuat ketidakjelasan tindak lanjut hasil lelang jabatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu dan tidak disampaikan ke Kemendagri.

Point kedua, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ), untuk penempatan pegawai sesuai kemampuan bukan berdasarkan suka atau tidak suka.

Point ketiga, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
a. Lemahnya pembinaan yang dilakukan oleh dinas terkait terhadap kendaraan Bumdes yang ada di Kabupaten Bangka Barat sehingga menyebabkan Dana Desa digunakan hanya sekedar untuk melaksanakan kegiatan.
b. Lemahnya masalah pendataan pendudukan sehingga menyebabkan tumpang tindih data serta tidak jelasnya data yang digunakan dan mengakibatkan bantuan kurang tepat sasaran. Sistem validasi data perlu ditingkatkan untuk mensinergikan dan menyamakan persepsi data kependudukan di tingkat provinsi dan kabupaten.

Point keempat, Badan Lingkungan Hidup Daerah ( BLHD ). Masalah Taman Hutan Raya ( Tahura ) harus ada perhatian serius dari Pemda. Pengelolaan dan pemanfaatan ruang dengan cara berkoordinasi dengan Pemprov dan Pusat untuk meminimalisir perambahan hutan dan penambangan ilegal.

Point kelima, Dinas Pol PP dan PB.
Masalah penegakan Perda masih kurang maksimal, sehingga masih ada pelanggaran di Kabupaten Bangka Barat.

Point keenam, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. a. Masalah investasi, perizinan belum maksimal karena tidak adanya kejelasan sistem perizinan, banyak investasi di Bangka Barat yang belum memiliki izin, sehingga menyebabkan tidak jelasnya sumber PAD bahkan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. b. Lemahnya pengawasan dan pembinaan serta perlakuan terhadap tenaga kerja dan tenaga asing.

Point ketujuh, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD ). Rendahnya target Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang ditetapkan oleh Pemda tidak berbanding dengan upaya untuk peningkatan PAD itu sendiri.

Amir Hamzah juga menyampaikan catatan terkait permasalahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertuang dalam catatan dibawah ini :

a. Peningkatan PAD merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi – fungsi pemerintah, baik pelayan publik maupun pembangunan. Semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya.

b. Masih belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh Pemda menjadi salah satu penyebab minimnya PAD.

c. Disamping itu pengoptimalan lain – lain PAD yang sah perlu dilakukan karena tidak mempengaruhi langsung/membebani kehidupan masyarakat. Peluang yang masih jarang dilakukan oleh Pemda untuk meningkatkan PAD-nya sebagaimana dimaksudkan diatas. Berbeda halnya dengan pungutan pajak dan retribusi. Adanya kejelasan dan penyelesaian permasalahan tumpang tindih aset milik Pemerintah Daerah dan pihak lainnya.

Point kedelapan, Dinas Kelautan dan Perikanan. Diharapkan penyerahan bantuan untuk nelayan tepat sasaran.

Point kesembilan, Belum adanya sistem pengelolaan CSR yang tepat di daerah dari perusahan – perusahaan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

Point kesepuluh, Ketidakjelasan sistem kerjasama pendidikan yang dilakukan Pemda dengan Akademi Komunitas Presiden ( AKP ) dari segi sumber pendanaan dan kejelasan pasca pendidikan.

Point kesebelas, Ketidakjelasan keberadaan BUMD Bangka Barat Sejahtera baik dari segi manajemen permodalan maupun kelanjutannya.

Point Kedua belas, Adanya kajian ulang terhadap penyertaan modal pada Bank Syari’ah Babel.

Point Ketiga belas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ). Rendahnya serapan anggaran yang mengakibatkan beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan memerlukan kajian dari perencanaan yang lebih matang.

Point terakhir, lambatnya proses lelang di LPSE mengakibatkan terhambatnya proses pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Oleh karena itu DPRD kata Amir meminta Pemkab Bangka Barat dapat merubah kegiatan yang lebih produktif dan tepat guna.(*)