Arahan Menkopolhukam, Masyarakat Diimbau Salat Id di Rumah

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia (RI), maka dari itu mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H di rumah saja.

Dalam hal ini, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Babel, Andi Budi Prayitno yang akrab disapa ABP, mengatakan sesuai arahan Pemerintah Pusat, bahwa salat Idul Fitri diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing .

Babel saat ini mendekati zona hijau, namun hal ini jangan sampai menjadikan masyarakat lengah, dengan membuat kerumunan dan perkumpulan, apalagi mendatangi sejumlah tempat keramaian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk salat di rumah. Kemudian kalau misalnya ada masyarakat atau pengurus/takmir mesjid ingin melaksanakan salat Id, sekali lagi secara prinsip kami menghendaki agar salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing saja bersama keluarga.

Namun bila seandainya tetap memaksakan untuk melaksanakan salat Id, kami meminta dan mengharapkan diupayakan untuk menyelenggarakannya di luar ruangan, bukan di dalam mesjid, bisa di halaman, lapangan atau di jalan raya,” kata ABP di Pangkalpinang, Selasa (19/5/2020).

Lanjutnya, pengurus mesjid atau panitia salat Id harus menjamin dan bisa memastikan bahwa Protokol Kesehatan Covid-19 betul-betul dipenuhi dan dilaksanakan. Oleh sebab itu perlu dan penting untuk membuat persiapan yang matang, antara lain dengan menginformasikan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, contoh sederhana adalah panitia atau pengurus harus menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.

“Kemudian jamaah wajib menggunakan masker, tidak membawa anak kecil, kepada orang tua atau yang sedang sakit apalagi, tetap berada di rumah, menerapkan physical distancing yaitu menjaga jarak dengan mengatur shaf salat antara 1,5 hingga 2 meter. Artinya jangan berdekatan, durasi pelaksanaannya juga tidak lebih dari atau maksimal 30 menit,” jelas ABP.

“Imam cukup membaca surat atau ayat-ayat yang pendek dan khutbahnya juga singkat, usai salat tidak perlu bersalam-salaman jabat tangan, untuk menghindari bersentuhan kulit, karena ini salah satu upaya pencegahan agar kita tidak terpapar dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini,” tutupnya.(wa)