KOBA, LASPELA– Pemerintah Republik Indonesia kembali menggulirkan rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan walaupun saat ini masyarakat Indonesia sedang dilanda kekuatiran akan Pandemi COVID-19. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Rencana tersebut juga mendapat reaksi dari para anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Wakil Ketua I DPRD Bateng, Batianus mengatakan bahwa menaikkan tarif BPJS Kesehatan di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang menurun ditambah wabah COVID-19 yang semakin meningkat bukanlah waktu yang tepat.
“Saya secara pribadi sangat tidak setuju apabila iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, tidak dinaikkan saja masih banyak yang menunggak,” kata Batianus, Selasa (19/05/2020).
Batianus mengungkapkan bahwa seharusnya pemerintah berempati kepada masyarakat yang saat ini untuk bertahan hidup saja sudah sulit.
“Sekali lagi saya tegaskan saya sangat tidak setuju BPJS Kesehatan dinaikkan karena kita harus memiliki rasa empati terhadap masyarakat ditengah situasi Pandemi Covid-19, untuk bisa bertahan hidup saja mereka sudah kebingungan,” ungkap Batianus.
Anggota DPRD Bateng, Maryam, mengatakan bahwa rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah COVID-19 merupakan langkah yang kurang tepat.
“Jika tujuannya untuk menutupi defisit dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah suatu solusi yang tepat menurut saya, apalagi masih banyak masyarakat yang hidupnya pas-pasan yang akhir-akhir semakin susah karena COVID-19,” katanya.
Maryam menambahkan bahwa ia banyak mendengarkan keluhan dari masyarakat tentang semakin sulitnya ekonomi mereka sementara mereka harus membayar kenaikan iuran BPJS , hasil pertanian dibeli murah dan daya beli masyarakat di pasar kian menurun.
“Rakyat kita sekarang ini sedang kesusahan, mereka sedang menjerit dan lelah atas kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat,” tegas Maryam.
Hal senada disampaikan oleh Anggota DPRD Bateng lainnya, Apri Panzupi. Ia menyampaikan bahwa langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan kurang tepat dan sangat mengejutkan di tengah situasi Pandemi COVID-19, dimana sudah dua kali upaya pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Upaya yang pertama telah dibatalkan oleh MA, saat ini pemerintah berusaha untuk menaikkan kembali dan ini bisa menjadi preseden buruk terhadap kinerja pemerintah, semoga bukan merupakan potret kepanikan pemerintah pusat dalam mengatasi persoalan bangsa ini,” ujar Apri.
Apri memprediksikan bahwa akan ada pihak yang melakukan judicial review apabila rencana menaikkan ini menjadi pepres. Menurutnya masih ada cara lain untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, contohnya perbaikan tata kelola manajemen BPJS itu sendiri yang mana gaji dan tunjangan para direksi sangat fantastis yang menurut pengamat gaji dan tunjangan mereka melebihi gaji dan tunjangan BUMN yang berorientasi profit.
“Saat ini masyarakat semua lapisan sedang berjuang bersama-sama melawan penyebaran COVID-19, kok pemerintah ngebet banget menaikkan BPJS Kesehatan, kalaupun alasannya untuk menutupi defisit masih ada solusi lain yang bisa dilakukan yaitu,” pungkas Apri.(*)