Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 216 juta atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Diskominfo Basel pada tahun 2019 lalu.
Atas kejadian itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Safrianto Zuriat Putra meminta Pemkab Basel untuk memberi sangsi kepada 6 ASN Diskominfo Basel sesuai PP 53 atas kelalaian tunggakan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 216 juta.
“Sesuai dengan instruksi Presiden dan Jaksa Agung kasus korupsi lebih mengedepankan pencegahan dan penyelamatan keuangan negara, kasus ini tidak ditingkatkan ke penyidikan, baru tahap penyelidikan dan kita serahkan ke APIP dan sidang TPTGR, saksi yang diperiksa sudah bertanggung jawab dan mengembalikan uang ke kas negara serta membayar ke pihak ketiga total kerugian Rp 216 juta,” jelas Kajari, Senin (18/5) usai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Basel.
“Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Basel untuk memberikan sangsi sesuai dengan PP No 53, ada 6 ASN Kominfo yang kita sarankan agar diberi sangsi,” tegas Kajari. (Pra)