Pemkot Tak Gelar Sholat Idul Fitri Tahun ini

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam upaya pemutusan mata rantai Covid-19 Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak akan menggelar sholat Idul Fitri berjemaah pada tahun ini, hal ini sesuai yang tercantum dalam fatwa Majelis Umum Indonesia (MUI) nomor 28 terkait Takbir dan Sholat Ied ditengah wabah.

“Yang disini dijelaskan bagi Daerah-daerah yang zona merah dianjurkan tetap sholat di rumah, jadi tidak berkumpul dimasjid atau di tanah lapang, jadi kepada mereka, takbiran dirumah kemudian sholat Idul Fitri juga dirumah,” terang Abdul Rohim selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Jumat (15/5/2020).

Begitu juga Pangkalpinang, yang saat ini kasus positif Corona berjumlah 3 orang, dengan total 2 orang sembuh.

“Untuk itu Pangkalpinang masih zona merah, dan pada hasil rapid test masal kemarin juga ada 3 yang reaktif, dan ini belum semuanya, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat jika bisa melaksankannya dirumah, yah dirumah saja,” terangnya.

“Dan kalaupun masyarakat tetap menggelar sholat idul fitri dan berkumpul, kami tidak bisa melarang, namun haruslah sesuai dengan protokol dan harus dijalankan secara optimal,” lanjutnya. (dnd)