Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, mengungkapkan eselon 3, 4 dan staf serta Pekerja Harian Lepas (PHL) dilingkungan Pemkot akan menerima THR tahun ini.
Untuk THR PNS dibayar sesuai dengan ketentuan dimana akan dihitung gaji bulan Maret dikurangi tunjangan beras. Sedangkan untuk tenaga honorer ditetapkan 1,2 juta rupiah per orang.
Radmida juga meminta semua OPD segera memenuhi syarat berkas administrasi pencairan THR sehingga dapat diproses lebih cepat di badan keuangan daerah.
“Yah kalau mereka cepet adminitrasinya maka cepat juga pencairannya,” kata Radmida.
Meski demikian, Radmida berharap dalam waktu dekat ini seluruh OPD sudah mencairkannya dan memberikan THR ini kepada seluruh pegawainya.
Kabar baik THR ini tentu tak sebaik bagi kalangan ASN eselon dua keatas. Bagi golongan PNS tersebut pemerintah sudah menetapkan tidak akan memberikan THR maupun gaji ke 13 kepada yang bersangkutan.
Peraturan ini juga berlaku untuk kepala daerah seperti walikota dan wakil walikota termasuk seluruh anggota DPRD juga dipastikan tahun ini tak akan dapat THR. (dnd)