banner 728x90

Polres Bateng Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Taupik

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

NAMANG, LASPELA- Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) hari ini, Kamis (14/5/2020), menggelar rekonstruksi kejadian perkara pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Tisen warga Desa Belilik kepada Taupik Warga Desa Namang, di tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Pelaku Tisen, Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bateng.

Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo, Kabag Ops Bateng, AKP Yudha Wicaksono, dan Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto, serta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bateng menghadiri kegiatan rekonstruksi tersebut.

banner 325x300

Pengamanan ketat pun dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mengelilingi area TKP dengan police line, sementara tersangka yang menggunakan baju tahanan berwarna oranye, berambut plontos, dan mengenakan kalung bertuliskan “TERSANGKA”, bersama satu orang saksi dan satu orang pemeran pengganti korban, melakukan setiap reka adegan peristiwa pembunuhan keji tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto, mengatakan bahwa proses rekonstruksi berjalan lancar mulai dari awal sampai selesainya semua adegan yang terbagi menjadi 36 adegan, mulai dari awal saat korban bersama saksi berkunjung ke rumah tersangka sampai ke penangkapan tersangka.

“Mulai dari adegan 22 sudah memulai rangkaian adegan pembunuhan, tetapi ada beberapa episode yang memang melakukan kejadian ulang yang terlihat di adegan 30-31 yang diketahui betul oleh saksi utama,” kata Iptu Mulya.

Iptu Mulya juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya potensi kasus pembunuhan ini menjadi pembunuhan berencana, namun pihaknya masih akan melihat dan meninjau berdasarkan beberapa keterangan saksi maupun tersangka. Menurutnya, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bateng.

“Dari awal kami pastikan dari hasil pemeriksanaan, memang ada ketersinggungan pada saat kejadian di TKP, namun yang bersangkutan kalau dari keterangan beberapa saksi bisa jadi dia mempunyai rasa dendam dari sebelum-sebelumnya, namun kita akan gali betul keterangan saksi dan tersangka sendiri,” ungkap Mulya.

Iptu Mulya menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menyerahkan berkas P21 kepada pihak Kejari Bateng dalam waktu dekat agar kasus ini bisa ditangani dengan lebih cepat.

JPU Kejari Bateng, Izhar, mengatakan bahwa pihaknya hadir untuk melihat secara langsung proses demi proses rekonstruksi pembunuhan tersebut, sedangkan apa dan bagaimana pengembangan di lapangan pihaknya menunggu tahap 1 dari penyidik. Menurutnya, dari rangkaian adegan yang direka ulang, sudah cukup jelas usul pasal yang dimaksud oleh penyidik.

“Kita disini sifatnya hanya mendampingi penyidik untuk lancarnya rekonstruksi sebagai kegunaan pembuktian di persidangan,” pungkas Izhar.(*)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version