Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa ( KSKB ) DPRD Bangka Selatan (Basel) mengingatkan Pemkab Basel untuk segera menyampaikan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.
Wakil ketua Fraksi KSKB, Samsir mengatakan tenggang waktu penyampaian perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tinggal 1,5 bulan lagi tepatnya 30 Juni mendatang.
“Sekarang sudah memasuki pertengahan Mei dan pemkab Basel harus segera menyampaikan sesuai UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat ( 1 ) bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda pelaksanaan APBD dengan dilampiri laporan keuangan yg telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan dalam pasal yg sama ayat ( 5 ) diamanatkan juga bahwa persetujuan bersama rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) dilakukan paling lambat 7 ( tujuh ) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Samsir, Kamis, (14/5).
Menurut dia, laporan keterangan Pertanggung jawaban APBD telah terlambat 1 bulan penyampaian, jangan sampai penyampaian Perda pertanggung jawaban APBD juga ikut terlambat.
“Ini akan berimbas kepada keterlambatan proses perencanaan selanjutnya seperti pembahasan APBD induk Tahun 2021, APBD perubahan 2020. Hal ini pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas pembahasan APBD dan perubahan APBD karena menyisakan sedikit waktu untuk pembahasannya,” tukasnya.
Ia menilai, kurun beberapa tahun terakhir ini selalu terjadi keterlambatan pada proses pembahasan dan penetapan yang dikarenakan adanya keterlambatan pada setiap proses perencanaan pembangunan daerah.
“DPRD tidak mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan dengan akurat dan seksama yang menyebabkan kualitas APBD yang dihasilkan kurang berkualitas dan ada juga yang tidak bisa dieksekusi karena gagal lelang,”
“Sehingga pada akhir yang berupa target kinerja yang didasarkan Indikator Kinerja Utama ( IKU ) dan Indikator Kinerja Kabupaten ( IKK ) tidak tercapai,” tandasnya. (Pra)