Disdukcapil Gelar Sidang Isbat Nikah

KOBA, LASPELA– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Zulhasnan, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan Sidang Isbat Nikah tahun 2020 ini tidak secara masal dan mengikuti prosedur WHO sebagai langkah pencegahan COVID-19.

“Pola Social Distancing juga dilakukan, antara catin dan saksi nikah serta hakim berjarak minimal 1 meter,” kata Zulhasnan, Selasa (12/5/2020).

Zulhasnan mengungkapkan bahwa jumlah pasangan calon pengantin (catin) yang mengikuti sidang Isbat nikah tahun 2020 sebanyak 160 pasang, biaya sidang ditanggung oleh Pemkab Bateng melalui Disdukcapil Bateng, dan untuk pelaksanaan kegiatannya sendiri dilakukan selama 5 hari, yakni mulai hari Selasa (12/5/2020) hingga Jumat (15/5/2020) dan berlanjut pada Senin (18/5/2020).

Hakim Pengadilan Agama Sungailiat datang ke Bateng dengan sebaran tempat sidang berada di Gedung Serbaguna Kecamatan Lubuk Besar, Simpangkatis, Sungaiselan, Pangkalanbaru, Namang, dan Gedung Disdukcapil Bateng.

“Tempat sidang tersebar di 6 Kecamatan, bertujuan memperdekat jarak tempuh catin saat bersidang,” ungkap Zulhasnan.

Setelah prosesi isbat nikah, para pengantin nantinya akan mendapatkan buku nikah resmi yang dikeluarkan oleh negara. Buku nikah ini merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting, terutama dalam pembuatan akte lahir anak, hingga syarat untuk menunaikan ibadah haji dan umroh.

“Bagi mereka yang berencana mengikuti sidang Isbat nikah kedepannya silakan berkonsultasi ke Disdukcapil Bateng,” pungkas Zulhasnan.(*)