Belum Ada Tersangka Baru Dalam Perkara Babat HP di Parit 2 Toboali


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Perkara hukum babat kawasan hutan produksi di dusun Parit 2, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka selatan (Basel) tanpa izin itu terus bergulir.

Penanganan kasus hukum yang menjerat SN berperan sebagai koordinator tambang timah ilegal dan pemilik peralatan tambang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tambang ilegal dan pengrusakan kawasan Hutan Produksi (HP) Parit 2 Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan hingga saat ini tersangka dalam perkara tersebut baru satu orang.

“Belum ada (Tersangka Baru). Masih satu orang dan sudah kita periksa yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Haryo, Senin (11/5).

Dijelaskan perwira menengah itu, tersangka juga ternyata pemilik peralatan tambang dan bekerja perorangan. Dan saksi yang diperiksa belum menyebutkan nama nama lain.

“Pemilik itu sekaligus koordinator karena yang melakukan adalah perorangan, bukan badan usaha. Saksi yang diperiksa belum menyebutkan nama-nama yang lain,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang Minerba dan Undang-undang Kehutanan.

“Ancaman hukumannya diatas 6 tahun penjara. Dijerat pidana berlapis karena melanggar Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dan Undang-undang kehutanan nomor 18 tahun 2013,” tuturnya.

Haryo menambahkan tindakan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut juga diikuti dengan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Saat dilakukan penegakan hukum, kita mengamankan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut mulai dari 2 eskavator, 2 unit mesin pompa, mesin pompa air, slang yang digunakan untuk menyedot air hingga timah basah. Barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung,” ujar dia. (Pra)