SUNGAILIAT, LASPELA — Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna.
Mengenai hal tersebut, Wakil ketua II Baznas Kabupaten Bangka, Ali Usman mengatakan untuk pengelolaan zakat sendiri sudah jelas diatur dalam undang-undang.
“Untuk pengelolaan zakat ini tidak main-main. Terlebih dalam hal bertindak sebagai Amil Zakat. Sesuai Pasal 38 UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, disitu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku Amil Zakat melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” tegasnya, Senin (11/5/2020).
Berkaitan dengan sanksi mengelola zakat tanpa izin yang berwenang, ia menjelaskan sudah ditegaskan dalam pasal 41, UU No, 23 Tahun 2011.
“Isinya adalah setiap orang yang melakukan pelanggaran mengelola (menghimpun dan mendistribusikan) zakat tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,” terangnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat yang ingin membayar zakatnya agar dapat menghubungi langsung Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang sudah terbentuk legal oleh Baznas.
“Kita sudah sosialisasi ke seluruh Kabupaten Bangka. Jadi silahkan untuk pembayaran zakatnya baik itu zakat fitrah maupun zakat mal diharapkan melalui UPZ terdekat,” imbaunya. (mah)