Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Polsek Toboali berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Kepoh, Toboali, Bangka Selatan, Sabtu 9 Mei 2020.
AD (58) dibekuk unit Reskrim Polsek Toboali lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Penangkapan AD berdasarkan LP/B-347/V/HUK.1.2.1/2020/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK, tanggal 09 Mei 2020 langsung oleh orang tua korban.
“Waktu dan tempat kejadian perkara terjadi pada hari Sabtu Tanggal 09 Mei 2020 Sekira Pukul 08.00 Wib, di Desa Kepoh Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, yang melaporkan orang tua korban WA (45),” kata Yandrie seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji.
Ia menjelaskan setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Toboali membawa korban ke RSUD Basel untuk melakukan Visum. Dari pemgakuan korban pelaku adalah Mamad warga desa Kepoh.
Mendapati informasi itu, Unit Reskrim Polsek Toboali di Pimpin Kanit Reskrim IPDA Ria Pranata Tarigan dan Opsnal segera bergerak menuju ke Desa Kepoh dan mencari keberadaan pelaku.
“Dan sekira Pukul 20.00 Wib berhasil diamankan pelaku yang Baru Pulang dari Lokasi TI. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Undang undang Perlindungan Anak pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
“Pasal 82 Undang undang nomor 23 tajun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)