Batianus Ajak Semua Pihak Bersatu Tangani Pandemi COVID-19

KOBA, LASPELA- Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah (Bateng), Batianus, mengajak semua pihak, baik itu eksekutif dan legislatif untuk bersatu padu mencari solusi terbaik dalam menyikapi ditundanya penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Bulan Mei sebesar 35% akibat keterlambatan atau belum terpenuhinya target 50% realokasi dan refocusing anggaran APBD Bateng untuk penaganan COVID-19.

“Kita harus bersatu padu, menuangkan pikiran kita untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat kita,” ungkap Batianus, Jumat (8/5/2020).

Batianus mengatakan bahwa DPRD pada intinya telah menyerahkan kepada pihak eksekutif terkait pergeseran anggaran, ia juga memaklumi bahwa pihak eksekutif mengalami kesulitan dalam mengeser anggaran karena beberapa kegiatan tahun anggaran 2020 sudah dilaksanakan.

“Kita memaklumi bingungnya eksekutif, kita kedepan akan memanggil tim eksekutif untuk membahas permasalahan penundaan ini,” kata Batianus.

Batianus menambahkan bahwa kebingungan eksekutif dikarenakan besarnya beban yang dibebankan pusat kepada APBD Bateng, sehingga akan sulit untuk Bateng. Menurutnya dampak dari pergeseran anggaran hingga 50% dengan memangkas berbagai kegiatan khususnya kegiatan fisik akan menyebabkan banyak lapangan kerja yang hilang sehingga berdampak pada perekonomian Bateng secara keseluruhan.

“Kegiatan fisik itu banyak menyerap tenaga kerja, anggap saja satu pekerjaan saluran ditunda maka 10 orang kehilangan kerja, kalau seluruh pekerjaan fisik ditunda, apa jadinya Bateng ini kedepan, itu yang membuat kita pusing,” ujar Batianus.

“Yang jelasnya marilah kita eksekutif dan legislatif bersama-sama mengatasi permasalahan masyarakat dengan mengedepankan komunikasi yang baik untuk mencari solusi, karena disamping penanggulangan COVID-19, kita juga harus melihat dampak ekonominya yaitu menurunnya daya beli masyarakat,” kata Batianus.

Pergeseran anggaran memang harus dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk juga Kabupaten Bangka Tengah sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penangan pandemi COVID-19 dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, serta surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan Nomor 119/2813/SJ, dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD  Tahun 2020 dalam rangka penanganan  COVID-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.(*)