Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Terkait masih banyaknya orang tua yang mengijinkan anaknya untuk berjualan, Rika Komarina selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) berikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengijinkan anaknya untuk berjualan, seperti contohnya saja anak yang berjualan di depan TPU Pasar Pagi.
“Kami imbau masyarakat jangan lagi untuk mengijinkan anaknya berjualan, terlebih saat ini sedang musim Covid-19, jangan jadikan anak jadi pencari nafkah,” jelasnya saat dihubungi Media Laskar Pelangi, Kamis (7/5/2020).
Terlebih jika anak berjualan di pinggir jalan atau trotoar, hal itu jelas melanggar Perda Ketertiban Umum.
“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk menjajakan dagangannya, namun harus sesuai dengan peraturan, masyarakat dilarng untuk berjualan dipinggir jalan maupun diatas trotoar, karena itu berbahaya,” ujarnya.
“Untuk itu jika mau berjualan jangan dipinggir jalan, masih banyak tempat jualan yang lainnya,” terangnya.
Selain mengurus masalah anak yang berjualan, pihak Dinsos juga saat ini sedang fokus pada pemuda-pemuda pengamen yang sering mangkal di beberapa titik lampu merah terutama di seputaran lampu merah Ramayana kota Pangkalpinang.
“Yang pastinya kita akan rutin lakukan patroli dan kasih peringatan,” imbuhnya.(dnd)