Oleh: Nopranda Putra
*Dijadikan Tahanan Rumah
TOBOALI, LASPELA – BD Warga Pangkalpinang dan S warga Koba, Bangka Tengah ditetapkan tersangka oleh Polres Bangka Selatan terkait aktivitas penambangan timah ilegal dengan menggunakan alat berat jenis eskavator PC di Hutan Produksi Dusun Kelidang Desa Tepus Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, Selasa, 5 Mei 2020 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan BD warga Pangkalpinang dan S warga Koba sebagai tersangka.
“Kasus tambang illegal di dusun Kelidang sudah kita jadikan ke tahap penyidikan. 2 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Albert, Kamis, (7/5).
Penetapan tersangka kata Albert setelah melalui serangkaian penyelidikan terhadap delapan saksi dan hasil gelar perkara kepada pekerja tambang timah ilegal tersebut.
“Semua kita periksa mulai pekerja, pengurus hingga pemilik. Total ada delapan orang yang diperiksa. Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit alat berat dan mesin-mesin tambang,” tukasnya seraya menambahkan untuk kedua tersangka dijadikan tahanan rumah.
Untuk para tersangka ungkap Albert akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya (Pra)