Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Dua unit alat berat jenis eksavator (PC) merek Hitachi bewarna oranye dengan kode mesin Zaxis 200 diamankan Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (5/5) sore.
Kasatreskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan diamankan 2 unit PC ini lantaran beroperasi di kawasan hutan produksi dusun Kelidang, desa Tepus, kecamatan Airgegas, Bangka Selatan tanpa mengantongi izin.
“Berdasarkan hasil rekam GPS bahwa lokasi itu berada di kawasan hutan produksi dan saat dimintai dokumen perizinan para pekerja tidak bisa menunjukkan izin tersebut,” kata Albert, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan delapan saksi diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Delapan pekerja kita amankan untuk dimintai keterangan dan terkait penetapan tersangka akan kita lakukan gelar perkara berdasarkan keterangan delapan saksi tersebut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit eksavator merek Hitachi, 2 buah mesin pompa tanah dan empat kampil pasir timah basah dengan berat total kurang lebih 210 kilogram.
“Untuk barang bukti kita berhasil mengamankan 2 unit eksavator merek Hitachi warna oranye, 2 buah mesin pompa tanah beberapa kampil pasir timah,” tukasnya.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun diketahui diduga pemilik TI di dusun Kelidang, desa Tepus berinisial Y warga Lubuk Pabrik, Bateng dan WI yang saat ini bermukim di Jakarta.
Untuk pekerjaan 2 bos TI ini di dua lokasi yang berbeda, tapi keduanya masih masuk kawasan hutan produksi. Untuk pekerjaan bos WI sendiri baru bekerja 10 hari lalu, sementara untuk bos Y sudah lama bekerja di lahan produksi itu. (Pra)