Wagub Babel Rapat Teknis Pembahasan AMDAL Dengan Dinas DLH Pemprov Babel

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Perkembangan pemanfaatan ruang dan wilayah untuk usaha budi daya yang saat ini tengah berkembang di wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapatkan perhatian pemerintah.

Untuk itu, dalam rangka menata pemanfaatan lingkungan dan sekaligus menunjang pembangunan ekonomi khususnya budi daya yang berwawasan lingkungan, Selasa (5/5/2020).

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah bersama dengan jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdiskusi bersama terkait perizinan AMDAL bagi usaha budi daya dan pajak air permukaan.

“Ini sifatnya diskusi mengenai tupoksi yang ada di dinas lingkungan hidup menyangkut dokumen izin lingkungan, khususnya berkaitan dengan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” kata Wagub.

Berkenaan dengan penyusunan dokumen lingkungan hidup atau AMDAL, Wagub menjelaskan ada ketentuan aturan yang menjadi acuan pemda dalam menerbitkan dokumen perizinan.

“Dalam pembahasan tadi juga dibahas mengenai undang-undang atau norma yang menjadi acuan bagi instansi DLH pemprov terkait ruang lingkup penerbitan dokumen perizinan, dan salah satunya adalah berkenaan dengan batasan kewenangan instansi dalam menerbitkan dokumen perizinan. Kedua, tadi dibahas mengenai keterkaitan dengan aturan RTRW nya, dan ketiga mengenai pajak nya,“ ungkapnya.

Lebih jauh, Wagub ungkapkan untuk dokumen izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemprov terlebih dahulu perlu adanya rekomendasi atau proses verifikasi dari pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi pada waktu DLH pemprov akan mengeluarkan dokumen perizinan, maka harus ada dokumen rekomendasi dari masing-masing kabupaten/kota di mana usaha itu akan dilakukan, kemudian rekomendasi tersebut akan dikaji dan ditelaah oleh DLH pemprov setelah semua naskah dokumen telah sesuai. Maka, pemprov akan mengeluarkan izin, namun jika dari hasil verifikasi masih ditemukan kekurangan, maka akan dikembalikan untuk disempurnakan dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Wagub juga menjelaskan saat ini terdapat 18 perusahaan yang bergerak di bidang budi daya yang tengah dalam proses pengajuan perizinan AMDAL untuk usaha budidaya.(wa)