BANGKA BARAT, LASPELA– Ada ada saja yang dilakukan pria satu ini, nyeleneh dan tak bermoral mungkin itu kalimat yang pantas disematkan pada “Uda” pria yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut di kawasan Kampung Jawa Muntok, Kabupaten Bangka Barat ini.
Aksi tak senonohnya dengan menyelipkan ponsel berkamera di kain pel di dalam toilet tempat bekerja itu diketahui salah satu pengunjungnya.
Tak ayal dengan kejadian itu, pengunjung tersebut lantas melaporkan perbuatan Uda ke ranah hukum.
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH membenarkan bahwa pelaku membalut ponsel tersebut dibalik kain pel yang diletakkan dalam toilet. Senin (04/05/2020)
“Setelah selesai gelar perkara tersebut dan untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menerangkan saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait aksi dugaan pencabulan tersebut.
“Kemarin (Sabtu, 2/5/2020) sudah dilakukan pemeriksaan tersangka maupun saksi, dan akan segera dilakukan proses hukum kepada pelaku,” tandas Kapolres.(*)