Masih Zona Hijau, MUI Beltim Putuskan Ibadah Shalat Jum’at dan Ibadah Berjamaah Lainnya Boleh Dilaksanakan

MANGGAR, LASPELA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung Timur mengeluarkan surat edaran yang bersikap bahwa pelaksanaan sholat jum’at dan sholat berjamaah lainnya di masjid dapat dilaksanakan kembali, Pelaksanaan shalat berjamaah di wajibkan mengikuti protokoler yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Senin (5/5/2020).

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Belitung Timur mengeluarkan surat edaran Nomor : 037/MUI-BELTIM/VI/2020 dalam penyampaian sikap terkait pelaksanaan shalat berjamaah ditengah wabah pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut H. Suyatno Taslim, S.Ag selaku Ketua MUI Kabupaten Belitung Timur mengungkapkan dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Daerah serta ormas yang ada di Beltim, menyatakan jika wilayah Kabupaten Belitung Timur masuk dalam Zona Hijau, Karena tidak ditemukannya kasus Covid-19 hingga saat ini.

“Assalamu’alaikum Warohmatullahi wabarokatuh. Dengan hormat, berdasarkan Fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang
penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19. Adapun kesepakatan bersama Pemda Beltim, DPRD Beltim, Kementerian Agama Beltim dan Ormas-ormas Islam di Beltim serta Paparan ahli dari satuan gugus tugas Covid Beltim saat rapat evaluasi gugus tugas menyatakan bahwa Kabupaten Belitung Timur zona hijau,” ungkap Suyatno.

Dari kesepakatan tersebut, MUI Beltim mengkoordinasikan hal tersebut dengan MUI Provinsi Bangka Belitung, dan akhirnya MUI Belitung Timur memutuskan dan bersikap tentang pelaksanaan ibadah berjamaah.

“Hasil koordinasi dengan ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maka MUI Kabupaten Belitung Timur memutuskan dan bersikap bahwa pelaksanaan sholat jum’at dan sholat berjamaah di masjid, dapat dilaksanakan dengan mengikuti protokoler kesehatan penanganan covid-19 yang telah dikeluarkan pemerintah,” tandas Suyatno.(wah)