Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019, di ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (30/4/2020).
Dalam rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Wakil Ketua DPRD Babel Hendra Apollo, dan Muhammad Amin, serta Anggota DPRD, Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah, tak lupa juga turut hadir seluruh Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta unsur Forkopimda Babel.
Dalam rapat penyampaian rekomendasi terhadap LKPj Gubernur TA 2019, sedikitnya ada 22 rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Babel terkait pengelolaan penggunaan anggaran dan pembangunan di Babel.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Babel dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Hendra Apollo, mengatakan bahwa rekomendasi DPRD ini dimaksudkan, sebagai catatan bagi kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepannya.
“Rekomendasi tersebut berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi dan tugas yang dituangkan dalam keputusan DPRD,” ujarnya.
Ia menyebutkan, LKPj telah disampaikan oleh Gubernur Erzaldi pada rapat paripurna tanggal 4 April 2020 yang lalu, sebagai bagian dari tanggung jawab kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019. Selanjutnya, melalui lembaga komisi-komisi DPRD bersama dengan perangkat daerah yang menjadi mitra kerja.
“Dalam kesempatan ini, DPRD telah memeriksa dan mengkaji LKPj kepala daerah TA 2019 dan telah merampungkan berbagai hal yang telah menjadi poin penting sebagai evaluasi pelaksanaan anggaran dan pembangunan oleh pemda tahun anggaran 2019 di masa yang akan datang,” jelas Hendra.
Ia menyampaikan, dalam rekomendasi yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Syaifuddin bahwa DPRD Babel meminta agar beberapa OPD dapat meminimalisir sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dengan perbaikan sistem perencanaan keuangannya.
“Kita (DPRD Babel-red) kepada OPD terkait juga diminta untuk mengevaluasi pemberian program bantuan dan melakukan pembenahan tata kelola dan kriteria terhadap bantuan keuangan untuk program penggerak ekonomi mikro di desa terutama untuk melayani kebutuhan masyarakat desa,” tuturnya.
Hendra menambahkan, rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Babel akhir tahun 2019 berupa catatan saran dan masukan terhadap tugas umum pemerintahan, dan dipersilahkan untuk di proses lebih lanjut sesuai perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah menyampaikan apresiasi atas hasil pembahasan DPRD terhadap LKPj kepala daerah TA 2019. Menurut Wagub, pengajuan dan pembahasan LKPj merupakan bentuk pengabdian, kesetaraan, dan kemitraan hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif untuk perbaikan program pembangunan di Bangka Belitung.
“Penyampaian LKPj TA 2019 merupakan kewajiban sebagai pertanggungjawaban gubernur dan secara teknis telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI. Pada LKPj tersebut kami telah menyampaikan secara singkat mengenai beberapa indikator makro yang merupakan cerminan keberhasilan dari keberhasilan pembangunan di Babel yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indikator sosial, dan indikator ekonomi,” tuturnya.
Selanjutnya, Wagub juga menjelaskan bahwa dalam LKPj tersebut juga disampaikan mengenai kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan hasil pembangunan TA 2019 yang terdiri dari 24 urusan wajib dan delapan urusan pilihan.
Ia menambahkan rekomendasi LKPj yang diberikan DPRD Babel merupakan bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan daerah yang lebih baik lagi.
“Berbagai rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan oleh DPRD Babel terhadap LKPJ Gubernur Babel TA 2019 akan menjadi bahan perbaikan dan koreksi dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya.(wa)