Justiar Noer Serahkan BLT Dana Desa Secara Simbolis ke Tiga Desa di Basel


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Bupati Bangka Selatan Dr Drs H Justiar Noer menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) secara simbolis kepada tiga desa di Bangka Selatan, yakni desa Air Bara, Terap dan Tukak, Kamis (30/4) di Balai Daerah yang disaksikan Forkopimda dan Kepala OPD terkait.

Tiga desa itu dinyatakan sudah siap menyalurkan BLT selama tiga bulan mulai dari April hingga Juni mendatang dengan bersumber dari Dana Desa (DD).

“Untuk yang menerima BLT DD dati tiga desa itu sebanyak 228 KK. Desa Air Bara 138 KK, Desa Tukak 30 KK dan Desa Terap 60 KK selama tiga bulan sampai bulan Juni,” kata Justiar, Kamis (30/4).

Ia berharap tiga desa ini dapat menjadi contoh bagi desa lain yang ada di Bangka Selatan untuk segera menyalurkan BLT DD sesuai dengan Peraturan Kemendes PDTT guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

“Semoga tiga desa yang sudah siap salurkan BLT DD bisa diikuti juga oleh 47 Desa lainnya karena petunjuk yang sesuai dari aturan Kemendes PDTT yakni BLT DD bagi masyarakat desa yang benar benar membutuhkan akibat pandemi covid-19 melanda Bangka Selatan,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Anak dan Perempuan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPAPPMD) Bangka Selatan, Herman menjelaskan dari tiga desa yang siap salur BLT DD baru tiga desa dengan jangka waktu pemberian BLT selama tiga bulan April hingga Juni.

“Tiga desa siap salur BLT DD yakni desa Air Bara 138 KK setiap bulan penerima akan menerima BLT sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan dengan begitu juga dengan desa Bukit Terap 60 KK dan Tukak 30 KK,” jelasnya.

Untuk pergeseran DD dalam penyaluran BLT itu, lanjut dia tersedot Rp 82,8 juta selama satu bulan dan sela8ma tiga bulan capai Rp 248,4 juta.

“Desa Tukak perbulan Rp 18 juta total 3 bulan capai Rp 54 juta dan untuk Desa Bukit Terap sendiri perbulan Rp 36 juta total 3 bulan capai Rp 108 juta,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan ada tiga kriteria yang berhak menerima BLT DD yakni masyarakat yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kehilangan pekerjaan dan anggota keluarga yang sakit menahun dan kronis.

“Sementara itu untuk pendataan penerima dilakukan oleh relawan covid-19 dan ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa Khusus Desa,” sebutnya. (Pra)