Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Oknum Kepolisian kembali berulah kali ini dilakukan Brigadir JA yang bertugas di Polsek Air Gegas, Polres Bangka Selatan.
Penangkapan Brigadir JA berdasarkan Laporan polisi dengan nomor LP/ A-259/ IV/ 2020/ BABEL/ RES BASEL/ SPKT, Tanggal 28 April 2020.
Brigadir JA diamankan Propam Polres Bangka Selatan lantaran kedapatan mencuri senjata api (Senpi) laras panjang jenis SS1-V2 yang terjadi 9 tahun silam, tepatnya tahun 2011. Perbuatan ini kembali mencoreng institusi Kepolisian.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada oknum anggota Polsek Air Gegas yang mengupload foto di Facebook dengan menggunakan senpi laras panjang jenis SS1-V2 nomor registrasi AGFO17894.
“Polres Basel pernah kehilangan senpi laras panjang jenis SS1-V2 dengan nomor registrasi AGFO17894 beserta magazin yang berisi amunisi 10 butir peluru tajam pada tahun 2011 yang mana Brigadir JA pernah tinggal di barak Dalmas,” kata Kapolres, Rabu (29/4).
Ia menuturkan dengan beredarnya foto postingan itu pihaknya mencurigai bahwa senpi yang digunakan oleh Brigadir JA bersama temannya untuk berfoto di pabrik batako di Simpang Perlang Koba Kabupaten Bangka Tengah pada 25 Desember 2016 sekitar pukul 09.45 WIB tersebut adalah senpi Polres Basel yang hilang.
“Kemarin saya perintahkan Kasi Propam Ipda Ridwan Nirasuanda menuju Polsek Airgegas dan mengamankan Brigadir JA beserta HP,” tukas dia.
Tak sampai disitu, lanjut dia Propam Polres Basel juga mendatangi pabrik batako tersebut dan melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ada di pabrik batako milik Brigadir JA tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan satu pucuk senpi laras panjang jenis SS1-V2 dengan nomor AGFO17894 di dalam lemari Brigadir JA yang mana nomor seri tersebut sama dengan senpi Polres Basel yang hilang pada tahun 2011 lalu,” ujar dia.
Dijelaskan Kapolres, latar kedinasan Brigadir JA NRP 90070180 pada saat mengupload foto di FB pada hari minggu tanggal 25 Desember 2016 sekira pukul 09.45 wib tersebut diketahui sedang berdinas di Siwas sehingga tidak memungkinkan menggunakan senpi laras panjang tersebut.
“melihat dari latar belakang kedinasan Brigadir JA berdinas di bagian Siwas dan tidak mungkin penggunaan senpi laras panjang,” terangnya.
Ia mengungkapkan untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum,” ujar dia. (Pra)
Leave a Reply