BANGKA BARAT, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Sosial Kabupaten Bangka Barat melakukan Konsolidasi terhadap Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di ruang rapat OR 2 Pemkab Bangka Barat bersama Kepala Desa dan pemangku kepentingan desa lainnya, Senin (27/4/2020)
Bupati Bangka Barat, Markus SH dalam sambutannya mengatakan Kegiatan Konsolidasi BLT-DD dilaksanakan berdasarkan pedoman kepada peraturan yang berlaku.
” Merumuskan kebijakan untuk acuan kita baik data, mekanisme dan sebagainya dalam BLT-DD. Pendamping desa ini, untuk membantu para kepala desa dan jajarannya, kadang-kadang masih ada desa yang belum tau cara merealokasi anggaran, mengingat harusnya bantuan ini sudah mulai digulirkan, jangan sampai ini terlambat, berlarut-larut,” jelas Markus.
Bupati Markus juga menyampaikan kreteria penerima BLT jangan sampai tumpang tindih ataupun penerima yang seharusnya menerima, namun malah tidak memperoleh manfaat BLT, dan untuk itulah dilakukan validasi data berdasarkan survey lapangan.
” Kami sampaikan kepada pendamping desa bahwa kreteria untuk mendapatkan BLT ini adalah yang bersangkutan tidak terdaftar di PKH ataupun bantuan pangan tunai. Kami mendapat gambar gembira juga, bahwa kementerian sosial juga akan membantu Pemkab Bangka Barat. Data PDD sudah kita sampaikan, cuma data ini tidak boleh double, tidak boleh orang yang sama . Ini yang mmbuat kami melakukan pemutakhiran data ini. Dan kita pro aktif melalui TSM kita di desa-desa untuk melakukan pendataan ulang,” imbuh Markus.(*)