banner 728x90

Larangan Mudik Lebaran, Polres Basel Dirikan 4 Pos Lapangan Guna Tindaklanjuti Pemudik Nakal

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Jelang mudik hari raya idul fitri, Polres Bangka Selatan mendirikan tiga pos check poin yakni menerapkan pola khusus untuk menindaklanjuti larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

banner 325x300

Polres Bangka Selatan akan mendirikan 4 pos Lapangan, yang terdiri dari 3 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan di tiga lokasi berbeda dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Ferdinand Suwarji menuturkan Adapun tiga pos itu yakni di Simpang Tugu Nanas, Pelabuhan penyeberangan Sadai, dan di Desa Air Bara.

“Pengamanan sebagai checkpoint untuk mengawasi masyarakat yang hendak mudik. Ada tiga pos pengamanan tersebut Pospengamanan digelar di Simpang Tugu Nanas, Simpang Pelabuhan Sadai, dan di desa Air Bara kecamatan Air Gegas serta Pos Pelayanan yang digelar di Pasar Induk Kota Toboali,” kata Kapolres Basel, AKBP Ferdinand Suwarji, Jumat (24/4).

Guna lancarnya pengamanan itu, Polres Basel akan menerjunkan 58 personil Polres Bangka Selatan dan juga dibantu oleh TNI dan instansi terkait.

“Sebanyak 58 personil Polres Basel akan dilibatkan dalam kegiatan operasi ketulat 2020 ini, serta akan melibatkan instansi samping seperti personil dari TNI, Dishub, Dinkes, Satpol PP, dan stakeholders lainnya,” jelas Kapolres.

Kapolres menuturkan, pelaksanaan Operasi Ketupat pada tahun ini dipercepat akibat wabah Covid-19. Operasi Ketupat akan dilaksanakan selama 37 hari, sejak Jumat, 24 April hingga 31 Mei 2020.

“Operasi ketupat akan dipercepat, mulai dari 24 April hingga 31 Mei 2020, artinya hingga h+7 Lebaran,”

Kapolres mengatakan, bagi masyarakat yang tetap nekat untuk mudik akan diminta pulang ke rumah masing-masing, berdasarkan rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo beberap waktu lalu.

“Larangan mudik mulai berlaku pada 24 April yang disampaikan setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Selasa (21/04) lalu, dan larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020,”

Apabila ada yang melanggar ada sanksi-sanksi yang akan ditetapkan, tapi sanksi efektif 7 Mei mendatang. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version