Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Selama masa pandemi covid-19, sejumlah kebiasaan yang dilakukan dalam merayakan hari raya idul Fitri diubah, guna menghindari penyebaran covid-19.
Dalam kesepakatan bersama anatar Pemda Bangka Selatan, Forkopimda dan Ormas Islam se Basel untuk pengumpulan Zakat Fitrah atau Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) menghimbau kepada umat muslim agar membayarkan zakat hartanya sebelum puasa Ramadhan guna pendistribusian kepada Mustahik lebih cepat.
“Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan,” kata Bupati Basel Dr Drs H Justiar Noer, Selasa (21/4) disela sela rapat pembahasan kegiatan ibadah di Balai Daerah.
Ia menuturkan, Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid mushala dan tempat pengumpulan zakat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
“Juga memastikan Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, alat pencatat, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan,” terangnya.
Ia juga meminta gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai dan mengingatkan panitia pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Lebih lanjut, ujar dia untuk penyaluran Zakat Fitrah oleh Organisasi Pengelola Zakat, UPZ dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masyarakat, untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang penerima zakat fitrah.
“Organisasi Pengelola Zakat, UPZ dan Panitia Pcngumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara Iangsung kepada Mustahik,” ujarnya.
Organisasi Pengelola Zakat, UPZ dan panitia Pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
“Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih tissue,” ucapnya.
Ia juga menegaskan dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal segala pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
“Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait Pencegahan dan Penanganan Covid-19, menjaga agar terciptanya situasi dan kondisi kondusif selama peribadahan umat muslim berlangsung,” tegasnya. (Pra)