Pandemi Covid-19, Pemkab Basel dan Ormas Islam Sepakat Kegiatan Ibadah Bulan Ramadhan di Rumah Saja

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Memasuki bulan suci Ramadhan, pemerintah kabupaten Bangka Selatan menggelarkan rapat terbatas dalam pencanangan surat keputusan bersama dalam mengahadapi wabah pandemi covid-19 di Bangka Selatan.

Rapat terbatas itu digelarkan di balai daerah kabupaten Bangka Selatan, Selasa (21/4) dihadiri Forkompinda dan Organisasi masyarakat islam di daerah itu.

Adapun pembahasan yang disepakati yakni terkait panduan ibadah ramadhan dan hari raya idul fitri 1 syawal 1441 hijriah ditengah wabah pandemi covid-19.

Bupati Bangka Selatan, Dr Drs H Justiar Noer mengatakan umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama bulan ramadhan berdasarkan ketentuan fiqih ibadah dengan tidak melakukan diluar ketentuan ajaran agama.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti saja, tidak perlu sahur in the road atau buka puasa bersama,” kata Justiar, Selasa (21/4).

Tak hanya itu, lanjut Justiar shalat tarawih juga dilakukan secara individu atau berjamaah bersama dengan keluarga inti saja di rumah.

“Shalat tarawih, tilawah atau tadarus Al-Qur’an cukup dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah untu menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pemberlakuan unuk meniadakan buka bersama juga diterapkan oleh lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid mapun mushalla di kabupaten Bangka Selatan.

“Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di pemerintahan, swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan selama pandemi covid-19,” ungkapnya.

“Juga tidak melakukan itikaf di 10 hari malam terakhir bulan ramadhan di masjid maupun di musholla,” sambungnya. (Pra)