Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah kabupaten Bangka Selatan, Forkopimda dan Ormas Islam menyepakati segala kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan 1 syawal 1441 hijriah cukup ditunaikan di rumah saja selama masa pandemi covid-19.
Kesepakatan ini juga termasuk dengan meniadakan kegiatan ibadah perayaan idul fitri yang jatuh pada 24 Mei mendatang.
“Pelaksanaan shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah untuk sementara ini ditiadakan mengingat masih mewabahnya covid-19, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.” kata Bupati Basel, Dr Drs H Justiar Noer, Selasa (21/4) di Balai Daerah Pemkab Basel.
Tidak melakukan kegiatan seperti shalat tarawih dan takbiran keliling, tidak melakukan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
“Untuk kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushalla menggunakan pengeras suara,”
Selain itu, silaturahim atau halal bihalal yang biasa dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call conference. (Pra)