Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP) DPRD Bangka Selatan (Basel), meminta dalam pendataan masyarakt miskin terbaru yang mendapatkan bantuan sosial agar valid dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, sehingga bantuan sosial (Bansos) tersebut dapat disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat.
“Kami Fraksi DPP meminta kepada petugas yang mendata agar jangan main-main dengan validasi data tersebut, karena terdapat sanksi pidana apabila pendataan tersebut dilakukan dengan tidak benar,” tegas Ketua Fraksi DPP DPRD Basel, Wendy kepada wartawan, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan sudah ada aturan yang mengatur tercantum dalam undang undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, pasal 42 dan pasal 43 dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
“Pasal 42 berbunyi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),”
Sementara dalam pasal 43 ayat 1 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Ayat 2 yakni korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” jelasnya.
Untuk itu, sekali lagi ia menegaskan bagi Dinas Sosial Basel untuk lebih konsen dalam pendataan penyaluran bansos itu dan segera direalisasikan, karena masyarakat yang mempunyai hak mendapatkan bansos itu sudah menunggu.
“Kami tegaskan lagi, agar pendataan tersebut segera dilakukan, sehingga penyaluran bansos tersebut lebih cepat terlaksana, karena masyarakat sekarang sudah menunggu nunggu program bantuan dari pemerintah,” tandasnya. (Pra)