Miyuni Rohantap : Produk Hukum Daerah Sebagai Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan

BANGKA BARAT, LASPELA- Miyuni Rohantap SH, MH selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat menyebutkan bahwa Pembentukan produk hukum daerah sangat diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan  pembangunan daerah berdasarkan skala prioritas.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin sidang kedua Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bangka Barat Tahun 2019 di Gedung Mahligai DPRD Kabupaten Bangka Barat, Senin (20/4/2020)

” Peraturan daerah yang merupakan salah satu produk hukum daerah tersebut, harus benar-benar disusun secara efektif dan efisien serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghasilkan perda yang efektif,
maka terlebih dahulu harus disusun program pembentukan Perda agar dapat terarah, terprogram dan sesuai dengan prioritas,” jelasnya.

Miyuni juga menyebutkan bahwa program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 yang telah disepakati bersama pada tanggal 11 november 2019 yang lalu dimana terdapat 14 raperda.

” Dari 14 raperda program pembentukan perda tahun 2020, beberapa Raperda telah selsai dilakukan pembahasan di tingkat eksekutif, dan pada saat paripurna ini akan disampaikan 6 rancangan peraturan daerah kabupaten Bangka Barat tersebut,  yaitu, raperda tentang badan permusyawaratan desa, raperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta sejiran setason, raperda tentang retribusi izin usaha perikanan, raperda tentang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, raperda tentang pengarusutamaan gender, dan raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ungkapnya.

Keenam raperda tersebut dikatakannya, terlebih dahulu akan dibahas pada pembicaraan tingkat pertama di DPRD melalui komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya. Namun terlebih dahulu kepala daerah memberikan penjelasan terhadap raperda pada rapat paripurna.(*)

Leave a Reply