banner 728x90

Sapta: Hukuman Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ditambah 2 per 3

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra

*Korban Perlu Assessment Psikolog Guna Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

banner 325x300

TOBOALI, LASPELA – Ahmad Untung alias Bedor (32) pelaku kekerasan terhadap bocah usia 7 tahun anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pulau Besar, Bangka Selatan pada Rabu, 8 April 2020 lalu ternyata mantan narapidana Lapas Bukit Semut yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) tahun 2019 lalu.

“Pelaku juga merupakan resedivis kasus pemerkosaan LP tahun 2014 dan baru keluar dari lapas tahun 2019 lau dan pelaku masih dalam pembebasan bersyarat,” kata Albert, Senin (20/4).

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji menyebutkan pelaku juga seorang residivis kasus pemerkosaan tahun 2014 lalu.

Ia menuturkan untuk kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPAD Babel untuk tindak lanjut trauma hilling kepada korban.

“Untuk kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku, kami berkoordinasi dengan KPAD Babel karena korbannya anak bawah umur untuk dilakukan trauma hilling ancaman hukuman undang-undang perlindungan anak atau lex spesialis,” tuturnya.

Korban Perlu Assessment Psikolog Untuk Ungkap Tindak Pidana Lainnya

Sementara itu, pemerhati anak yang juga mantan ketua KPAD periode 2016-2020, Sapta Qodria Mu’afi SH mengatakan tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana murni, yang seharusnya pelaku dikatakan pengganti orang tua harusnya mengayomi dan melindungi korban.

“Apabila orangtua, guru atau orang terdekat melakukan tindak pidana terhadap anak bawah umur maka sanksi pidananya berlakukan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman seberat beratnya ditambah 2 per 3 dari hukuman biasanya,”  jelas Sapta, Senin (20/4).

Untuk mengungkapkan tindak pidana lain, seperti adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu, ia meminta korban perlu dilakukan pendampingan oleh Psikolog agar korban dapat memberikan informasi terbuka terhadap apa yang dilakukan pelaku selain kekerasan fisik.

“Anak pada korban perlu di assessment terhadap anak itu melalui psikolog,  agar bisa mengungkapkan tindak pidana lain misalnya apa pelaku melakukan kekerasan seksual saat di tempat kejadian,” ungkapnya.

Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama, orang yang mendapat PB harus dalam pengawasan dari pemerintah setempat saat kembali ke masyarakat.

“Hal ini bisa kita lihat kasus pidana lex spesialis kekerasan terhadap anak bawah umur, apabila kembali ke masyarakat harus diperhatikan dan diawasi oleh perangkat desa, Bhabinkamtibmas maupun Babinsa setempat,” ujarnya seraya menambahkan untuk pelaku bisa diterapkan pasal berlapis. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version