banner 728x90

Pelaku Aniaya Bocah 7 Tahun Diringkus Buser Polres Basel di Kuburan Cina

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Taufik warga Kecamatan Pulau Besar melaporkan Ahmad Untung alias Bedor (32) atas tindak pidana kekerasan anak bawah umur yang dialami Fs (7) yang terjadi pada Rabu  08 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Pulau Besar, Bangka Selatan.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji menjelaskan kejadian  berawal dari saksi mendatangi rumah orang tua pelaku, melihat korban yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar yang dalam keadaan terkunci.

“Kemudian saksi mengetuk pintu kamar dan korban membuka pintu dan langsung menyodorkan tangan kepada saksi dan melihat korban mengalami luka memar disekujur tubuh dan kepala korban dan kuku kaki korban hampir copot,” jelas Albert, Senin (20/4).

Lebih lanjut, ujar dia pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Payung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/ B – 124 / IV/ 2020/ BABEL/ RESBASEL/ SEK Payung, pada tanggal 09 April 2020, Buser Polres Basel bersama Opsnal  Polsek Payung mengejar keberadaan pelaku.

Informasi dari informan bahwa pelaku pencabulan sedang berada di rumah adik iparnya di kampung bukit merapen pangkalpinang.

“anggota buser Polres Basel dan anggota opsnal Polsek  Payung langsung berangkat ke Pangkalpinang untuk melakukan penangkapan, akan tetapi pelaku sudah tidak berada di rumah adik iparnya lagi,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia tim gabungan kembali mendapat informasi bahwa pelaku berada di kosan temannya di air mangkok, Pangkalpinang. Tapi saat anggota ke lokasi tersebut, pelaku sudah kabur.

Kemudian pada Rabu 15 april 2020 sekira pukul 03.00 wib anggota gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di kuburan cina yang berada di Jalan Semabung, Bukit Intan, Pangkalpinang disalah satu pondok kuburan.

“anggota buser Polres Basel bersama anggota opsnal Polsek Payung langsung berangkat ke pangkalpinang. Kemudian sekira pukul 05.00 wib pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku dibawa ke Polres Bangka Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”  tukasnya.

Ia mengungkapkan untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan  atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.

“Tindakan kepolisian yakni melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pendampingan visum atas korban,” ungkapnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version