Kejari Beltim Bentuk Tim Khusus Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

MANGGAR, LASPELA – Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan membentuk tim khusus untuk pendampingan pemakaian anggaran Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur, hal ini didasarkan instruksi dari Kejaksaan Agung untuk mendampingi Rekonfungsi penggeseran anggaran Pemda terkait Covid-19.

Untuk Penanganan Covid-19  sendiri Pemkab Beltim saat ini sudah melakukan penggeseran anggaran sebesar 30,4 Miliar.

“Kami diperintahkan oleh pimpinan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pendampingan terhadap pergeseran rekomfungsi anggaran penanganan Covid-19 ini, baik mereka (Pemkab) meminta ataupun tidak, namun dalam hal ini Pemkab Beltim mengirimkan surat kepada kami untuk melakukan pendampingan,” ungkap Kasi Intel Kejari Beltim Adtyo Utomo seizin Kepala Kajari Abdul Kadir SH MH, Senin (20/4/2020).

Adityo menambahkan jika pendampingan ini dilakukan untuk melihat tingkat kewajaran dan tingkat kebutuhan dalam pemakaian anggaran penanganan Covid-19.

“Kami melakukan pendampingan untuk melihat tingkat kewajaran, tingkat kebutuhan, kemudian barang – barang apa saja sih yang akan dibeli, kita akan masuk kedalam teknisnya, tetapi itu nanti ketika pak Kajari memberikan surat perintah,” jelas Adityo.

Ia juga menegaskan dalam perintah pimpinan untuk memperingati jangan sampai ada pelanggaran atau penyelewengan dalam penggunaaan anggaran, jika melakukan Korupsi atau penyelewengan di tengah bencana, sesuai undang – undang orang tersebut terancam hukuman mati.

“Perintah pimpinan adalah jangan pernah ada penyelewengan atau penyalahgunaan rekomfungsi anggaran tersebut, Karena sudah jelas dalam undang – undang tindak pidana korupsi yang bisa atau satu – satunya ancaman pidana mati terhadap korupsi adalah penyelewengan atau korupsi dalam keadaan bencana,” tegas Adityo.(wah)