Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tim opsnal Satnarkoba Polres Bangka Selatan kembali ungkap kasus narkoba, Kamis, (16/4) sekira pukul 21.00 Wib di kediaman tersangka Yunanda alias Nanda (24) warga Teuku Umar, Toboali.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi
Nomor LP : LP / A- 248 /IV/2020/ BABEL / RES BASEL/ SPKT, tanggal 16 April 2020.
Kabag Ops Kompol Rusnoto mengatakan peran tersangka diduga sebagai pemilik dan pengguna Narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 11 Paket kecil yang diduga berisi sabu seberat 2,60 gram, 3 Buah paket sedang sabu berat bruto 1,51 gram, 1 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 Unit Handphone Android Merk VIVO warna hitam dan 1 buah skop terbuat dari pipet plastik.
“Hasil penggeledahan di rumah tersangka, Tim opsnal menemukan sabu dengan total berat bruto 4,07 gram,” kata Rusnoto, Sabtu (18/4).
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berawal adanya Informasi dari masyarakat terkait seringnya peredaran transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Teuku Umar, Toboali, Basel.
“Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan anggota mengamankan tersangka di kediamannya, penggeledahan rumah tersangka disaksikan oleh ketua RT setempat. Dan ditemukan barang bukti sabu dengn total keseluruhan seberat 4,07 gram,” jelasnya.
lebih lanjut, ujar dia guna penyelidikan tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Basel.
“Terhadap tersangka patut diduga gar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya. (Pra)