Supianto : Kinerja Sektor Pertambangan Hingga Maret Relatif Stabil

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Forum Group Discussion (FGD) Asesmen Kondisi Sektor Pertambangan Tahun 2020 bersama Bank Indonesia Perwakilan Babel, Jumat (17/4/2020).

Dalam hal ini, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Supianto mengatakan hingga Maret 2020, kinerja sektor pertambangan di Babel relatif stabil. Namun, untuk produksi logam timah mengalami penurunan. Hal ini disebabkan adanya penurunan harga timah dunia.

“Kinerja sektor pertambangan Babel hingga Maret 2020 relatif stabil. Namun untuk produksi timah mengalami penurunan. Ini disebabkan adanya penurunan harga timah dunia,” ujarnya.

Mewabahnya penyebaran Covid-19 saat ini sangat berdampak pada sektor pertambangan. Ini tentunya juga berdampak besar pada sektor ekonomi masyarakat. Supianto mencontohkan, saat ini banyak perusahaan tambang timah yang telah mengurangi dan merumahkan karyawan untuk sementara.

Sedangkan dari sektor tambang non logam dan batuan, menurutnya kinerja produksi hingga bulan Maret masih normal, namun terjadi sedikit pelambatan dalam hal pembangunan infrastruktur. Namun, hingga saat ini belum ada informasi dari pemegang IUP yang merumahkan karyawan.

“Wabah Covid-19 ini sangat berdampak pada sektor pertambangan, baik tambang logam, non logam, maupun batuan. Hanya persentasenya saja yang berbeda,” ungkapnya.

Supianto menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan dalam mendorong peningkatan kinerja sektor pertambangan. Antara lain dengan mendorong produksi tetap dilaksanakan dengan mempedomani upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan tanggap darurat Covid-19.

Selain itu, pihaknya juga telah berupaya mendorong agar semua pemegang IUP dapat mengalokasikan anggaran, sarana, tenaga medis, dan non medis untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini semua sudah kita lakukan berdasarkan kebijakan baru yang telah ditetapkan dari Surat Edaran Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: 02.E/04/DJB/2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19,” pungkasnya.(wa)