Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kabag Ops Polres Bangka Selatan (Basel) Kompol Rusnoto menjelaskan setelah mendapati laporan polisi nomor LP/ B – 247/ IV/ 2020/ BABEL/ RESBASEL/ SPKT, pada tanggal 16 April 2020, Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan keberadaan pelaku pencurian motor di jalan Bukit Permai, Toboali yang terjadi pada Minggu (12/4) malam.
Selanjutnya, kata dia anggota Opsnal Polres Basel melakukan penyelidikan. Anggota telah mengantongi identitas dan telah memantau keberadaa pelaku pencurian di motor milik warga jalan Bukit Permai itu.
Pelaku bernama Pardi alias May (33) warga Kolong 2 Kecamatan Toboali Kabupaten Basel yang baru bebas berkat dari Asimilasi akibat pandemi covid-19.
“Pelaku merupakan tahanan yang baru saja mendapatkan Assimilasi dari Lapas Bukit Semut Sungailiat dan berdasarkan informasi dari informan bahwa pelaku sedang berada di seputaran Dusun Tambang 9 Toboali menggunakan sepeda motor yang sama dengan ciri-ciri sepeda motor yang hilang itu,” kata Rusnoto, Jum’at (17/4).
Ia menuturkan, mendapati Informasi tersebut anggota Opsnal Polres Basel segera menuju ke lokasi jalan Dusun Tambang 9. Dan sekira pukul 12.00 Wib Opsnal menemukan tersangka sedang memakai sepeda motor yang memilik ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor yang hilang, kemudian anggota opsnal segera mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor merek Yamaha Force one warna hitam di jalan Bukit Permai,” tuturnya.
Lanjut dia, kemudian anggota Opsnal membawa pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Force one berwarna hitam.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Basel untuk ditindak lanjuti dan patut disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (Pra)