banner 728x90

Kis Simpan 4,18 Gram Sabu di Belakang Rumahnya

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Penangkapan Kisman alias Kis (30) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu warga Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan (Basel) berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A-245/IV/2020/BABEL/RES BASEL, tanggal 15 April 2020.

banner 325x300

Kabag Ops Polres Basel Kompol Rusnoto mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di seputaran kelurahan Tanjung Ketapang. Mendapati informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Basel menyusuri kebenaran dikediaman tersangka.

” Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, narkotika jenis sabu ditemukan di bagian belakang rumah tersangka yakni 14 bungkus plastik bening kecil  diduga sabu seberat 3,14 gram dan 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga sabu berat 1,04 gram,” ungkap Rusnoto, Jum’at (17/4).

Selanjutnya, kata dia tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Basel untuk di proses lebih lanjut dan dilakukan pendalaman.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diamankan guna proses lebih lanjut dan  tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version