banner 728x90

Suradi :  Penerima BLT Akan Divalidasi Melalui Pendataan Desa

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT,  LASPELA– Kepala Dinsos Pemdes Bangka Barat, Suradi menyebutkan sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang paling utama adalah untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

Hal tersebut disampaikannya dihadapan Kepala Desa se Kabupaten Bangka Barat di ruang Rapat OR 2 Pemkab Bangka Barat, Kamis (16/4/2020)

banner 325x300

” Besaran BLT dana desa Rp 600 ribu per bulan, per keluarga dan akan diberikan selama 3 bulan sejak April 2020. Yang berhak mendapatkan ini kelompok miskin pasti, yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19, belum mendapatkan PKH atau BPNT, dan kartu pra kerja,” ujar Suradi.

Suradi menyampaikan bahwa BLT harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dengan terlebih dahulu melakukan validasi data penerima melalui pendataan di desa.

” Kemudian dilakukan musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT dana desa yang ditandatangani Kepala Desa, Pengesahan oleh bupati atau wali kota atau camat selambatnya lima hari kerja,” cetusnya

Selanjutnya, dikatakan Suradi akan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten, dengan penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap berada pada kepala desa.(is)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version