BANGKA BARAT, LASPELA– Kepala Dinsos Pemdes Bangka Barat, Suradi menyebutkan sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang paling utama adalah untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Hal tersebut disampaikannya dihadapan Kepala Desa se Kabupaten Bangka Barat di ruang Rapat OR 2 Pemkab Bangka Barat, Kamis (16/4/2020)
” Besaran BLT dana desa Rp 600 ribu per bulan, per keluarga dan akan diberikan selama 3 bulan sejak April 2020. Yang berhak mendapatkan ini kelompok miskin pasti, yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19, belum mendapatkan PKH atau BPNT, dan kartu pra kerja,” ujar Suradi.
Suradi menyampaikan bahwa BLT harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dengan terlebih dahulu melakukan validasi data penerima melalui pendataan di desa.
Leave a Reply