*Cukup Bawa KTP
BANGKA BARAT, LASPELA– Sebelumnya pihak terkait memberlakukan pembatasan penumpang kapal tujuan Tanjung Kalian – Tanjung Siapi-api dan sebaliknya. Pembatasan penumpang tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 masuk ke wilayah Bangka Barat.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease (Covid19) Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan Pembatasan ini pula sejalan dengan edaran Dirjen Perhubungan Laut RI atas upaya pencegahan penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia.
” Pembatasan itu tidak untuk mobil-mobil membawa kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako, obat-obatan, alat-alat kesehatan. Kemudian kepentingan kedinasan yang dapat dibuktikan dengan surat perintah tugas dari instansi yang memerintahkannya untuk menjalankan perjalanan dinas. Kepentingan lainnya yang urgent, misalnya ada keluarga yang meninggal, itu bisa nanti dibuktikan langsung dengan petugas, baik melalui vc dan sebagainya. Kemudian terkait dengan PHK dengan catatan dapat menunjukkan bukti PHK,” jelas Sidarta, Jumat (17/4/2020).
Selain itu kata Sidarta ada tambahan satu point lagi tentang tambahan penumpang yang diperbolehkan menyeberang yakni dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Provinsi Bangka Belitung.
Dengan surat edaran ini lanjut Sidarta maka pihak terkait di pelabuhan akan memberikan sedikit keleluasan kepada penumpang kedua wilayah asalkan dapat menunjukkan identitas diri berupa KTP dan bisa diberangkatakan cuma pada hari minggu setiap minggunya.
“Misalnya warga Bangka dari Palembang mau ke Bangka, cukup tunjukkan KTP dan sebaliknya. Keberangkatan ini satu kali dalam seminggu,” ujarnya.(is)