Bos Karaoke ST12 Jadi Tahanan Kota

SUNGAILIAT, LASPELA — Bos karaoke ST12 Sungailiat, Yanto alias Acun resmi menjadi tahanan kota setelah masuk tahap dua dan dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan negeri Sungailiat, Rabu (15/4/2020).

Acun sendiri datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bangka bersama dengan kuasa hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB.

Kuasa hukum Acun, Sumin mengatakan pihaknya sudah mengajukan agar kliennya tersebut jadi tahanan kota dan sudah disetujui oleh pihak kejaksaan.

“Proses akan dijalankan terus, saat ini sudah tahanan kota, jaminannya saya sendiri dan keluarga,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan sejak ditangani oleh pihak kepolisian juga kliennya ditangguhkan. Pihaknya juga siap untuk menghadapi dipersidangan.

“Di polisi kemarin ditangguhkan. Untuk selanjutnya kita buka semua di persidangan nanti, silahkan ikuti saja prosesnya,” terang Sumin.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungailiat, Rizal Purwanto mengatakan pihaknya memberikan tersangka sebagai tahanan kota dengan beberapa pertimbangan.

“Tersangka mengakui tidak akan mengulangi perbuatannya, koperatif dan saat ini juga lapas bukit semut tidak menerima tahanan baru karena covid-19,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan agar tersangka untuk tetap berada di kota Sungailiat dan melakukan wajib lapor seminggu dua kali.

“Kita sudah tetapkan tersangka sebagai tahanan kota selama 20 hari kedepan, diperpanjang atau tidak tergantung perkembangan. Tersangka tidak boleh keluar kota dan harus rutin lapor dua kali seminggu, jadwalnya sudah kita buat,” terang Rizal.

Acun sendiri terancam dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan setelah melakukan pemukulan terhadap pelanggannya, Unyil pada 1 Februari 2020 lalu di karaoke ST12 yang dikelolanya.(mah)